
SERGAI, Arkamedia.id- Sat Narkoba Polres Sergai kembali mengamankan 3 orang tersangka narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat brutto 20,19 gram, di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (23/4) sekira pkl 02.25 WIB.
Tersangka turut diamankan diantaranya berinisial D T S (35) warga Jalan Pandan LK III Desa Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, H S (25), warga Jalan William Iskandar Gg. Murni No. 5 Desa Sunderejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan S S, (38) warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang Bukti turut diamankan yakni 1 (satu) lembar Plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 20,19 gram yang dibungkus dalam plastik kresek warna biru, HP android sebanyak 3 unit dan Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.
Kronologinya, pada Hari Rabu, tanggal 23 April 2025 menindak lanjuti informasi masyarakat tentang tempat yang kerap/sering dijadikan untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap Target Operasi terduga tersangka inisial S S, setelah disepakati harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka S S sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.
Sekira Pukul 02.25 wib, setibanya dilokasi beberapa saat kemudian datang S S bersama dengan 2 orang Laki-laki yang tidak dikenal diduga tiba ditempat transaksi dengan mengendarai Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.
Kemudian para tersangka tersebut mendatangi petugas, saat hendak dilakukan transaksi, Petugas dengan segera langsung melakukan penangkapan.
Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno menjelaskan diketahui ke dua tersangka lainnya tersebut berinisial D T S dan H S, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam lampu Sepeda Motornya dengan dibungkus kedalam plastik kresek warna biru.
Kemudian Petugas mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk diambil keterangannya lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres (25/4) menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 Tersangka S S, D T S dan H S. Ketiga tersangka mendapat barang haram tersebut (Narkotika Sabu) dari lelaki yang ia kenal berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan Percobaan atau pemufakatan terhadap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dengan Ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,”bebernya.
[YSN]