SERGAI, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram. Penangkapan terjadi pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Tersangka yang diamankan adalah A R alias D, laki-laki, 29 tahun, warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan Berawal dari Kendaraan yang Menerobos Antrean BBM
Pada malam kejadian, personel Sat Lantas dan Sat Narkoba Polres Sergai tengah melakukan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU Suka Damai. Tiba-tiba, sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace Travel menerobos kemacetan tanpa mengindahkan arahan petugas.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menginterogasi sopir berinisial P, 33 tahun, warga Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat dimintai keterangan mengenai aksinya, sang sopir berdalih sedang terburu-buru. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Hasil pemeriksaan menemukan satu tas ransel cokelat berisi lima bungkus ganja dan satu koper biru berisi 23 bungkus ganja. Seluruhnya dibalut plastik asoy dan lakban cokelat. Kedua tas tersebut diketahui milik penumpang bernama A R alias D.
Ketika salah satu bungkus dibuka, petugas memastikan isinya adalah narkotika jenis ganja. Tersangka langsung diamankan di lokasi.
Barang Bukti yang Diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu: 5 bungkus ganja dalam tas ransel cokelat, 23 bungkus ganja dalam tas koper biru, Uang tunai Rp82.000, 1 unit ponsel Samsung warna hijau, 1 lembar tiket penumpang Toyota Hiace atas nama tersangka dan Total berat bruto ganja yang disita mencapai 24.600 gram.
Tersangka Mengaku Disuruh Kurirkan Ganja
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L, warga Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka mengaku mendapat upah Rp500.000 per kilogram ganja yang berhasil diantarkan kepada pemesan. Ia juga berdalih baru pertama kali menjalankan tugas tersebut karena alasan ekonomi.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi Benarkan Penangkapan
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan cepat petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi puluhan kilogram ganja ke wilayah lain.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup, atau Penjara 6 hingga 20 tahun.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya terus memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
[YSN]

