ASAHAN, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, meski terduga pelaku akhirnya melarikan diri akibat situasi di lokasi yang tidak kondusif. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.45 WIB, saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir sungai Jalan Durian Gang Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan upaya penyelidikan dengan teknik penyamaran (under cover buy).
Setibanya di lokasi, petugas dihubungi oleh terduga pelaku dan ditawari narkotika jenis sabu. Saat terduga pelaku hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penindakan.
Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terduga pelaku.
Namun, situasi di lokasi mendadak berubah menjadi tidak kondusif setelah sekitar 10 orang warga, yang didominasi ibu-ibu, mendatangi petugas sambil berteriak histeris dan berupaya menghalangi proses pengamanan.
Ketika petugas hendak membawa terduga pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan, jumlah massa semakin bertambah dan berusaha menarik terduga pelaku dari pengamanan petugas.
Petugas kemudian menunggu kehadiran kepala lingkungan setempat guna menenangkan situasi.
Namun sekitar 30 menit kemudian, kondisi justru semakin memanas setelah datang seorang laki-laki berinisial M (alias I) yang membawa tiga botol berisi bensin.
Orang tersebut menyiramkan bensin ke arah tubuh dan wajah personel Satresnarkoba serta mengancam akan membakar petugas di lokasi kejadian.
Demi keselamatan personel dan mengingat situasi yang semakin tidak terkendali, terduga pelaku yang semula telah diamankan akhirnya berhasil dibawa kabur oleh warga.
Meski demikian, petugas tetap berhasil mengamankan barang bukti dan membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku yang melarikan diri diketahui berinisial S (alias M), laki-laki berusia sekitar 55 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Asahan, AKP Moelyoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan, meliputi pengumpulan keterangan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak menghalangi proses penegakan hukum serta turut berperan aktif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
(SS)

