Tebing Tinggi – ARKAMEDIA.id | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi bergerak cepat menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Tebing Tinggi–Paya Lombang, tepatnya di Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (17/10/2025).
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra X tanpa TNKB yang dikendarai Bambang Sudirman (43), warga Desa Kuta Baru, dengan seorang pejalan kaki bernama Supraptik (52), warga Desa Paya Lombang.
Akibat insiden itu, kedua korban mengalami luka-luka. Bambang Sudirman sempat mendapatkan perawatan di klinik terdekat, sedangkan Supraptik mengalami luka cukup serius dan dirujuk ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi setelah sempat ditangani di klinik setempat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai Bambang melaju dari arah Pasar III menuju arah Kuta Baru. Pada saat bersamaan, Supraptik berjalan kaki di bahu jalan sebelah kiri dengan arah yang sama. Diduga kurang memperhatikan situasi di depan, pengendara motor menabrak pejalan kaki hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Saat ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi telah melakukan olah TKP, memintai keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memperhatikan kondisi sekitar saat berkendara maupun berjalan kaki di jalur lalu lintas umum.
(YSN)

