
Arkamedia.id | Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap seorang laki laki inisial TBB alias Timbul (48) saat berada dirumahnya Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Rabu, (11/6/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka T.BB alias Timbul sedang duduk dipintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.
Saat digeladah petugas menemukan barang bukti dari Kantong celana belakang sebelah kanannya uang sebanyak Rp215.000, di dalam rumah tepatnya di atas meja tamu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik tersangka, dari kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain didapatkan 1 paket Sabu berat bruto 1,32 gram.
Saat diinterogasi tersangka TBB mengaku yang menyimpan sabu di dalam kantung jaket yang di dalam lemari kain tersebut bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang laki laki suruhan temannya berinisial H.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan tapi laki laki inisial H tersebut belum di temukan. Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Tersangka TBB sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni. ( Ekolin )