Simalungun, Arkamedia – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,35 gram dalam operasi yang dilakukan di kawasan Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami berkomitmen menjaga kawasan Parapat tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKP Henry, Selasa, (07/10/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (05/10/2025) malam bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, Andri Sianturi alias Liek (38), pada Senin, (06/10/2025) dini hari di Jalan Pendidikan Gang Sempurna.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat brutto 5,35 gram, disimpan di dalam dompet milik pelaku.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Henry.
Dari keterangan Andri, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan, melalui perantara Hendra Simajuntak di Parapat. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Hendra di kediamannya.
“Tersangka kedua, Hendra Simajuntak (37), berperan sebagai penghubung antara Andri dan Hendri Simajuntak, yang menjadi pemasok utama dari Medan,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua plastik klip kosong, uang tunai Rp600.000 diduga hasil transaksi, satu dompet kecil, satu kotak coklat, tisu, serta dua unit handphone merek Meizu dan Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Simalungun. (Ekolin)

