SERGAI | ARKAMEDIA – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kamis (18/9/2025) sore.
Tersangka yang diamankan berinisial SDS (32), warga Kampung Banten, Desa Keluhan, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua plastik klip besar berisi sabu seberat kotor 10,04 gram dan satu unit handphone Android yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Saat menyusuri lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui membawa sabu di saku celananya,” jelas IPDA Joko Winarno.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengaku sabu tersebut diterimanya dari seseorang bernama J untuk dijual kembali. Tim sempat melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun J tidak ditemukan,” tambah PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang.
Selanjutnya, tersangka SDS bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun petugas yang terlibat dalam penangkapan ini antara lain:
IPDA Joko Winarno, SH; AIPTU Azhar Ritonga; AIPTU J.H. Op. Sunggu; AIPDA Sucipto; BRIPKA Febrian S; BRIPKA Yosi; dan Brigadir Rizki Lubis.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.
(YSN)

