SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA – Polsek Dolok Masihul bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku penanaman pohon ganja di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah aparat kepolisian menerima laporan warga yang layak dipercaya terkait adanya dugaan tanaman ganja di salah satu rumah warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Dolok Masihul.
Kapolsek Dolok Masihul AKP H. D. Simanjuntak, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. memimpin langsung proses penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penanaman dan kepemilikan tanaman ganja.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial A A (42), warga Dusun II Desa Kerapuh, S (27), dan H (41), yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Seluruhnya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku A A, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja yang ditanam di area dapur rumah.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua ikatan kecil daun yang diduga ganja, satu bungkus kertas rokok merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai pada Rabu (7/1/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Benar, Polsek Dolok Masihul telah mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial A A, S, dan H di rumah terduga A A, Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul,” ujar IPTU L. B. Manullang.
Berdasarkan keterangan sementara dari terduga A A, dua batang tanaman yang diduga ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit tanaman tersebut diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke wilayah Aceh.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya terkait narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.
{YSN}

