SERGAI, ARKAMEDIA – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pencurian buah kelapa sawit berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Perbaungan. Pelaku berinisial H alias B (28) diamankan saat sedang tidur di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah tempat dan kerap tidur di kandang lembu milik warga.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana belakang tersangka.
“Benar, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang tidur di gubuk kandang lembu di Dusun I Desa Sennah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,92 gram, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pakcik, warga Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Diketahui, tersangka merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan buah kelapa sawit yang terjadi di Afdeling IV Blok 07 W PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, pada 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam peristiwa itu, pelaku bersama rekannya datang menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick-up, lalu mengancam petugas keamanan kebun menggunakan parang agar membuka portal. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri 37 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan dengan total kerugian sekitar Rp3.426.200.
Saksi dalam kejadian tersebut yakni Didi Trianto dan Rizki Ananda, yang merupakan petugas keamanan PTPN IV Kebun Adolina.
Selain terlibat dalam kasus pencurian sawit, tersangka juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana perusakan CCTV, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 23 Januari 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, S.H membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Perbaungan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mapolres Sergai, Rabu (1/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pasal pidana lainnya.
(YSN)

