SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA– – Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Jumat (3/10/2025).
Kasus yang melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42). Keduanya merupakan warga Desa Pekan Tanjung Beringin, terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Firdaus, kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses perdamaian ini disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan jalur restorative justice bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga kerukunan sosial.
“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.
Kedua belah pihak pun menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai atas upaya penyelesaian yang menekankan semangat kekeluargaan.
“Terima kasih Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ungkap keduanya.
Restorative Justice ini turut dihadiri Wakapolsek Tanjung Beringin IPDA Brimen dan Wadanposal Tanjung Beringin Letda Laut (P) Muhammad Tri Wibowo.
(Red)

