
Arkamedia.id, – SERGAI – Polsek Dolok Masihul Resor Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencurian di Kafe EZ Cofee milik Andi Ginting yang terletak di Tanah Lapang Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (14/2) sekira Pukul 22.00 Wib s/d selesai.
Tindak pidana pencurian 1 unit Tablet Samsung A7 tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2025.
Dengan pelapor/ korban yakni Andi Ginting (51) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 029 Lingkungan VI Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Akhirnya terungkap pelaku diketahui berinisial M H B alias N (38), warga Lingkungan VI Sidorejo Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) uang merupakan hasil penjualan 1 Unit Tablet.
Kronologis Penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan Berdasarkan rekaman CCTV, diketahuilah pelaku yg melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki-laki yang berinisial M H B alias N warga Lingkungan VI Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya, yang sebelumnya tidak pulang dan sedang dalam pelarian.
Menindaklanjuti atas informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH bersama Team Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah pelaku.
Setiba di rumah pelaku Team berkordinasi dengan Kepling untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku M H B alias N, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib dilakukan penggeledahan dan ditemukan keberadaan pelaku yang sedang berada didalam kamar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M H B alias N.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, melakukan interogasi cepat terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Dolok Masihul utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Kamis (13/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.250.000,-
“Barang hasil curian telah dijual oleh pelaku kepada orang yang tidak dikenal melalui perantara orang Galang yang sedang dalam pencarian/belum tertangkap, barang terjual seharga Rp. 450.000,- pada hari Senin 10 Maret 2025 dan dari hasil penjualan tersebut berhasil disita sisa uang sebesar Rp. 200.000 sedangkan sisanya Rp. 250.000 telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku,”papar IPTU Zulfan Ahmadi.
{YSN}