
TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tawuran antar geng motor yang menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun. Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan delapan orang pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga, didampingi Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, Kasi Humas AKP Mulyono, serta para pejabat utama (PJU) Polres dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas, Rabu (17/9/2025).
Kapolres menjelaskan, tawuran terjadi pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Peristiwa tersebut melibatkan kelompok geng motor dari Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai.
“Akibat kejadian itu, korban berinisial MZF (18), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan,” ungkap AKBP Simon.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku. Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar, sementara lainnya putus sekolah atau sudah tamat. Saat ini, penyidikan masih berlanjut dan polisi tengah memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
Kapolres menegaskan, motif utama tawuran dipicu faktor gengsi dan saling balas-membalas di media sosial. “Ini sangat miris karena ada pelajar yang terlibat. Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat, pemerintah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anaknya, terutama saat larut malam,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Tebing Tinggi juga rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Sat Binmas dan Sat Lantas, serta menggelar razia knalpot brong sebagai upaya pencegahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya,” tutup AKBP Simon.
(YSN)