Tebing Tinggi, ARKAMEDIA — Polres Tebing Tinggi bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah peracikan kayu (kusen) di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (6/11/2025).
Bangunan milik Ngatino (59), warga Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, beserta sejumlah kayu olahan di dalamnya ludes terbakar. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian akibat insiden tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kejadian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, setelah Polsek Padang Hilir menerima laporan dari masyarakat. Personel gabungan dari Inafis Polres Tebing Tinggi dan Polsek Padang Hilir langsung menuju lokasi bersama petugas pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menyampaikan bahwa dugaan awal sumber api berasal dari mesin dompleng yang sedang diperbaiki di dalam bangunan tersebut.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, api diduga berasal dari mesin dompleng yang sedang diperbaiki di dalam rumah peracikan kayu,” ujar AKP Mulyono.
Menurut keterangan saksi, percikan api muncul saat proses perbaikan mesin berlangsung. Api kemudian membesar dan menjalar cepat ke tumpukan rumput serta bahan kayu kering yang ada di sekitar lokasi. Upaya pemadaman secara manual oleh pekerja tidak membuahkan hasil karena api telah menyebar luas.
Petugas kepolisian segera melakukan pengecekan dan pengamanan area, berkoordinasi dengan unit pemadam kebakaran, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.20 WIB dengan bantuan tim gabungan dan warga sekitar yang ikut membantu proses pemadaman.
Hingga kini, Polres Tebing Tinggi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama di area yang menyimpan material mudah terbakar.
{YSN}

