TEBING TINGGI | ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 gram saat diduga hendak melakukan transaksi, Senin malam (19/1/2026).
Penangkapan berlangsung di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial ZM (22) dan MA (23) diamankan di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 60 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu tas hitam dan dua unit telepon genggam,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami asal barang dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

