Simalungun, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja mumpuni dengan membongkar sindikat pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun. Empat orang pelaku berhasil diamankan di Kota Medan setelah penyelidikan intens selama sebulan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Empat tersangka dihadirkan bersama barang bukti yang cukup banyak sehingga menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
“Kami telah menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Mereka beroperasi secara terorganisir dengan modus yang sangat rapi,” tegas AKP Herison di hadapan media.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari empat laporan pencurian yang masuk melalui tiga polsek. Laporan pertama datang dari Ogi Samuel Damanik yang kehilangan 8 tabung gas berisi dan 2 jerigen kosong di warungnya di Huta Saribulawan, Kecamatan Dolok Panribuan, pada 20 Oktober 2025.
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2025, Mangatur Silalahi juga melaporkan kehilangan 100 tabung gas kosong serta tiga jerigen minyak goreng curah 105 liter di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Pencurian terbesar terjadi pada 7 November 2025 di Rumah Makan Toto Nande milik Klara Rasinta br Ginting, di Simpang Bage, Pamatang Silimahuta. Pelaku berhasil menggondol 10 tabung gas kosong, sepeda motor Suzuki Swan GSF 150, handphone POCO C71, serta uang tunai Rp10 juta.
Korban terakhir, Mardongan Asi Lumban Tobing, kehilangan 50 tabung gas berisi dan dua jerigen minyak goreng 50 liter dari gudangnya di Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, pada 25 November 2025 sekitar pukul 01.20 WIB.
Tim Laser (Lasak Serbu) Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Iptu Ivan Rony Purba kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Informasi akurat mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, Josua Situmorang, di Kota Medan. Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya, Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, dan mengamankan empat pelaku beserta barang bukti.
Keempat tersangka yakni Josua Situmorang (32) asal Humbang Hasundutan, Dearma Situngkir (34) warga Samosir, Zul Pasaribu (50) warga Medan, serta Franciscus Fiber Silaen (39) warga Medan yang berperan sebagai penadah.
“Modus mereka cukup rapi. Para pelaku memotong gembok menggunakan gunting besi dan mengangkut barang curian menggunakan mobil pickup Daihatsu Gran Max,” jelas AKP Herison.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pickup Gran Max BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, satu unit sepeda motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, handphone POCO C71, serta sebuah gunting besi berwarna oranye.
Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Hendri Silitonga (45) warga Medan Deli dan Yusuf Sihombing (38) warga Sidikalang, Dairi.
Saat ini, keempat pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap (P21).
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Laser yang berhasil mengungkap kasus besar ini. Hal ini membuktikan bahwa Polres Simalungun serius menangani setiap laporan masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.
Pengungkapan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan.
( Lien )

