SERGAI | ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Sergai Kompol Rudy, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod S, Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, dan Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD yang membawa 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sebagai sopir. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa 4 orang perempuan di antara mereka merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sementara itu, dua orang perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan. Sedangkan tersangka lainnya bertugas mengantar para pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:. Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dan Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Adapun empat orang korban calon pekerja migran, yaitu: Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang. Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dan Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dalam modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa menjelaskan bahwa proses keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang sah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Sergai untuk menindak tegas setiap praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kompol Rudy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan keabsahan izin penyalur tenaga kerja.
“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik perekrutan ilegal. Polres Sergai akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang maupun pengiriman pekerja non-prosedural,” tu tutup Wakapolres.
(YSN)

