SERGAI | ARKAMEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka diketahui berinisial M.F alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026 terkait kasus pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban bernama Firman (40), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun VII Desa Pon. Saat kejadian, korban bersama istrinya, Samsiah, sedang bekerja mencabut rumput di ladang.
Korban memarkirkan sepeda motor sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja. Namun ketika korban menoleh ke arah tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat.
Korban kemudian mendatangi lokasi parkir untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terjatuh ke sungai atau tidak. Setelah dicek, sepeda motor tersebut dipastikan telah hilang diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Sepeda motor yang hilang tersebut merupakan Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka M.F alias G di rumahnya di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 BK 4017 CBC.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang berinisial S dan A, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh rekannya yang berinisial Angga (DPO) di Kota Medan.
Selain itu, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di sejumlah wilayah berbeda, antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar hingga Kabupaten Batu Bara.
Sebagian besar kendaraan hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Hingga kini, tim Satreskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, SH menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk membantu proses pengungkapan kasus,” ujar IPTU Manullang.
Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. (Red)

