TEBING TINGGI | ARKAMEDIA – Polda Sumatera Utara bersama Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, dan Polresta Deli Serdang memaparkan capaian besar dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan itu, terungkap sebanyak 167 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap sejak Januari hingga Oktober 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 198 orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam mendukung program Presiden dan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba.
“Selain mengungkap jaringan peredaran, kepolisian juga menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Di antaranya Grand Galaxy di Sergai dan tiga THM di Kota Tebing Tinggi,” ungkapnya.
Zona Merah Peredaran Narkoba
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan tiga kecamatan yang masuk kategori rawan narkoba atau zona merah, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa (Deli Serdang), Kecamatan Perbaungan (Sergai), dan Kecamatan Rambutan (Tebing Tinggi).
Ia juga menyebut adanya seorang bandar besar asal Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Modus peredaran yang digunakan pelaku beragam, mulai dari transaksi di jalan lintas, SPBU, pusat perbelanjaan, hingga warung makan pinggir jalan,” jelasnya.
Tiga THM di Tebing Tinggi Ditutup
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., menambahkan bahwa tiga THM di Tebing Tinggi yang ditutup adalah Karaoke Black White, Karaoke BB Café & KTP, serta Karaoke AA.
“Dari hasil penggerebekan, ditemukan pil happy five, sabu, dan sejumlah pengunjung positif narkoba setelah dilakukan tes urine,” bebernya.
Ia juga memaparkan kasus menonjol, yaitu penangkapan Aldino Prasetyo (23) di Gang Pancur Napitu, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/9). Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus ganja seberat total 3 kilogram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Adek Andrian.
Kolaborasi Multi-Instansi
Konferensi pers turut dihadiri Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, serta perwakilan BNNK Tebing Tinggi, Avsec Bandara Kualanamu, dan Bea Cukai Sumut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, juga mendampingi jalannya kegiatan.
Dirresnarkoba Polda Sumut menutup konferensi pers dengan ajakan kepada masyarakat:
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat turut serta membantu memutus rantai peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan maksimal.” (red)

