SUMUT, ARKAMEDIA | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi menahan dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua tersangka berinisial PU alias YK dan KP, diketahui merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, dua orang diamankan,” ujarnya kepada ARKAMEDIA, Selasa (4/11).
Barang Bukti Ekstasi Disita
Ferry menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa pil ekstasi dengan total berat bersih 4,3 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari: 10 butir pil ekstasi berlogo Transformer warna hijau kuning, ditemukan di dalam gulungan tisu dan 1 butir pil ekstasi warna oranye bertuliskan Trumph, ditemukan dalam tas selempang hitam.
“Pelaku resmi ditahan,” tegas Kombes Ferry Walintukan.
Lebih lanjut, ia menyebut para pelaku dijerat Pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya singkat.
Ditangkap di Hotel Deli Serdang
Sebelumnya, Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin AKP Sofar Budiman, SH, MH, berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di salah satu hotel di Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai prosedur.
Polda Sumut menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk para pelaku dari berbagai jaringan peredaran gelap narkoba.
[Red].
foto: Gedung Polda Sumut. (Int)

