ASAHAN — ARKAMEDIA — Proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap korban berinisial I terus berlanjut. Tersangka berinisial JLT kini memasuki tahap penelitian berkas perkara (tahap I) oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada 8 Juni 2022.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun I Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban I sedang berada di ladangnya dan mendengar keributan dari lahan milik AS yang berada di sebelah. Ketika dihampiri, korban melihat sejumlah karyawan dari sebuah perusahaan perkebunan sedang merusak tanaman sawit milik AS.
Korban I kemudian menegur para karyawan tersebut sehingga terjadi adu mulut dengan JLT yang kala itu menjabat sebagai kepala keamanan perusahaan. Situasi semakin memanas saat korban mengayunkan sebilah arit ke arah karyawan. JLT disebut berupaya merebut alat dodos milik korban, sementara beberapa karyawan lainnya mengamankan korban hingga terjatuh telungkup.
Dalam kondisi tersebut, JLT diduga menginjak kaki kiri korban sebanyak dua kali sebelum memerintahkan karyawan lain untuk membawa korban menjauh dari lokasi kejadian.
Atas insiden itu, penyidik menetapkan JLT sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.
Polres Asahan telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta menahannya di RTP Polres Asahan. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk dilakukan penelitian tahap I.
Saat ini penyidik masih menantikan hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
(SS)

