TEBING TINGGI, Arkamedia.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (13/10/2025) setelah korban bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada awal September 2025, ketika pelaku mengajak korban Annisa (20), warga Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi, untuk ikut dalam investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada 7 September dan satu kali pada 22 September 2025, dengan total mencapai Rp45 juta.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, korban bersama empat rekannya kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka. Saat diamankan, turut disita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga buah tas berbagai merek, serta sebuah buku catatan berisi data dugaan investasi bodong,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (14/10).
Lebih lanjut, AKP Mulyono menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan kredibilitasnya sebelum menyerahkan uang,” pungkasnya.
(YSN)

