TEBING TINGGI, ARKAMEDIA — Jajaran Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (36) berhasil ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, Jumat sore (14/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Pelaku ditangkap dari dalam rumah setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (21/11).
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 3,71 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp 325.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
[YSN]

