
Arkamedia.id, SERGAI – Merespon cepat laporan masyarakat, Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pengedar sabu beroperasi menggunakan alat komunikasi Handy Talkie (HT), Rabu (26/3) sekira sekira pukul 15.00 wib di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap berinisial M H alias H, (38) warga Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram, 1 (satu) unit handppone Merek Vivo, 1 (satu) unit HT Merek Merodith, Uang tunai hasil penjualan Rp 300,000, (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
Informasi dihimpun, Sat Narkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah karena di daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu yaitu di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan, hasilnya telah Berhasil terhubung dan akan bertransaksi dengan Target, namun diketahui Pelaku menggunakan Alat Komunikasi HT (Handy Talky) dengan menghubungkan dirinya ke Informan apabila ada petugas Kepolisian yang bermaksud akan melakukan penggerebekan.
Kemudian, pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 Tim melaksanakan Patroli dengan cara melambung/memutar dari jalan utama di seputaran TKP untuk mengelabuhi target dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di samping rumah warga, lalu Tim Satnarkoba melakukan Undercover Buy dengan cara membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 70.000 kepada target.
Terpantau aman target atau tersangka menyerahkan sabu tersebut menggunakan tangan kanannya seketika Tim langsung mengamankan Tersangka berinisial M H alias H dan dilakukan penggeledahan, kemudian Tim menyisir areal TKP dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu lainya di tempat tersangka duduk tempat menunggu pembeli narkotika jenis
Sabu.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan kepada wartawan menerangkan setelah dilakukan interogasi di lapangan, Tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara sistim kerja kepada inisial D. Kemudian TIM melakukan pengembangan ke Tersangka D namun diduga bocor karena rumah dan TKP penangkapan berdekatan namun tidak ditemukan Tersangka D di rumahnya.
“Selanjutnya tim mengamankan Tersangka M H alias H beserta barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH pada Kamis (27/03) di Mako Polres Sergai, membenarkan penangkapan tersangka M H alias H, dan menjelaskan proses penangkapan terhadap tersangka tidak mudah dikarenakan Tersangka menggunakan Alat Komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan disimpang Gang TKP yang akan segera memberitahukan apabila ada petugas Kepolisian melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
“Namun patut diapresiasi Tim melakukan Penangkapan dengan cara melambung atau memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh informasi tersangka yang dibekali HT sehingga tidak dapat diketahui oleh Pihak Informan dari Tersangka M H alias H,”katanya.
Ditegaskan Iptu Zulfan, Tersangka M H alias H dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara.
“Kemudian untuk saat ini Pelaku inisial D sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian. Kita doakan semoga Tersangka dapat ditemukan,”pungkasnya.
(YSN)