
Arkamedia.id, SERGAI – Pelaku penggelapan sepeda motor tak berkutik kurang dari 1×24 Jam berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai.
Tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor
LP / B / 117 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT / tanggal 08 April 2025.
Terjadi pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira pukul 22.00 Wib di Dusun VI Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan korban Iganda Pratama (31) warga Dusun VI Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Terlapor berinisial Z E S (49) warga Jl. Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Baru Kota Pematang Siantar.
Kerugian ditaksir sekitar Rp.14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
Adapun kejadian singkatnya, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 22.00 wib saudara Korban/saksi Ifan Pranata datang ke rumah Korban dengan maksud meminjam kereta korban jenis Supra X 125 warna Hitam BK 5259 ACD dan Korban mengatakan kepada Ifan Pranata bahwa besok pagi agar segera dikembalikan karena korban Iganda Pratama mau dipakai kerja dan selanjutnya saksi langsung membawa kereta milik Korban.
Kemudian besoknya hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 06.00 wib Pagi hari, saksi Ifan Pranata memberikan kabar bahwa kereta (sepeda motor ) milik korban telah dibawa lari oleh pelaku Z E S. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan di rugikan Terhadap Terlapor Z E S, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berikut kronologis penangkapan, setelah Laporan diterima oleh Polres Serdang Bedagai pada Hari Selasa tanggal 08 April 2025 dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi didapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di sebuah Losmen di Tebing Tinggi.
Tim Opsnal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 wib berhasil mengamankan pelaku Z E S di Kamar Losmen Delima Nomor 4 Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Lalu dilakukan interogasi singkat dan terlapor mengakui perbuatannya telah menggelapkan Sepeda Motor milik korban selanjutnya terlapor di bawa ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z E S yang dimana tersangka telah menggelapkan Sp.Motor jenis Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD milik korban Iganda Pratama.
“Tersangka menjual Sepeda Motor tersebut kepada seseorang M warga Medan didaerah Kampung Baru dengan harga 2 juta Rupiah dan saat ini Pelaku M masih terus dalam pengejaran,”katanya.
“Tersangka Z E S telah melakukan kasus penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 4 tahun kurungan Penjara,”pungkas Iptu Zulfan Ahmadi.
(YSN)