
Arkamedia.id. Labuhanbatu- Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Rustam Efendi Silaban berhasil meringkus pelaku yang merampok tas milik korban bernama Haiqal warga Kelurahan Sei Berombang.
Pelaku bernama Bayu Candra, (26), ditangkap diseputaran Jl. PLN Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat, (11/4/25) sekira pukul, 18.00 wib.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H.
Kala ditangkap pelaku pasrah tak berkutik, ia pun diboyong petugas ke Mapolsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, pada senin, (7/4/25), sekira pukul, 00.05 wib, korban bernama Haiqal, (26), dirampok oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa bemula saat Haiqal sedang membuang sampah dari atas jembatan penghubung Lingkungan V dan VI Kelurahan Sei Berombang.
Kata Haiqal, malam itu, selepas ia membuangkan sampah yang ada ditangannya, tiba-tiba seorang pria yang bersembunyi di bawah meja ikan milik almarhum pak Takden keluar mengejar dirinya dan langsung merampas tas yang diselempangkan didadanya.
Dalam insiden itu, Haiqal mengaku sempat melawan, hingga terjadi aksi tarik menarik. Namun, lantaran kuat, pelaku akhirnya berhasil membawa kabur tas miliknya,
Di dalam tas korban, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Handphone merk Vivo Y12 dan uang senilai Rp. 2,2 juta,
“Saya terkejut, tiba-tiba saja seorang pria keluar bersembunyi dari bawah meja ikan mengejar dan langsung merampas tas saya. Saya sempat melawan hingga terjadi tarik menarik, dan oleh karena dia kuat tas saya berhasil dibawanya kabur,” papar Haiqal.
Berdasarkan laporan Haiqal, Polsek Panai Hilir kemudian bergerak cepat,
Dalam keterangannya, IPDA Andi Fahri Hasibuan langsung memerintahkan jajarannya menggelar rangkaian penyelidikan terhadap identitas pelaku yang dicurigai.
Upaya kerja keras IPDA Andi pun berbuah manis, kurung dalam satu hari, Unit Reskrim dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan berhasil mengungkap identitas pelaku,
“Setelah menerima laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, berkat kerja keras, identitas pelaku dapat kita ungkap,” terang Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H.
Usai mengetahui identitas pelaku, IPDA Andi langsung mengejar pelaku. Berdasarkan keterangan warga, Jumat, (11/4/25), keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Sei Sakat.
Tanpa buang waktu, IPDA Andi lantas bergegas bersama anggotanya, yakni, Bripka Amir Mahmud Simatupang serta Brigadir Evantra.
Setibanya ditempat penangkapan, pelaku yang tidak mengetahui kedatangan petugas sontak dipepet dan tanpa waktu lama pelaku diboyong petugas ke Mapolsek Panai Hilir untuk dilakukan interogasi,
“Begitu kita lihat langsung kita bawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk diinterogasi,” ujar IPDA Andi.
Di Mapolsek Panai Hilir, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku bersama satu temannya bernama Hendri disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Haiqal,
“Ya, pelaku telah mengakui perbuatan. Ia bersama temannya berinisial H telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Haiqal. Dan untuk temannya berinisial H masih dalam pencarian,” ungkap IPDA Andi.
Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu, Satu unit Handphone Merk Vivo Y12 corak merah. Satu buah sendal karet warna hitam merk minbos serta Satu potong celana panjang warna hitam merk Hurly.
Total seluruh kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 3 juta.
Atas semua peristiwa tersebut, Andi menyebut telah mencukupi segala proses hukum berlaku, diantaranya, membuat laporan polisi, cek TKP, menangkap pelaku, menyita barang bukti, memeriksa saksi, melaksanakan gelar perkara, melengkapi mindik, melaporkan kejadian dan mengajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis. Budi Saragih.