SERGAI, ARKAMEDIA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memasang imbauan larangan parkir dan berhenti bagi kendaraan truk di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Kompleks Masjid Agung hingga Alun-Alun Sergai, Rabu (18/3/2026).
Kebijakan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy, S.Psi melalui Ps Kanit Gakkum Ipda Juarno, SH. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Apabila imbauan ini diabaikan, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Juarno, SH.
Pemasangan imbauan ini dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai dua pelajar dengan sebuah truk fuso yang sedang parkir di bahu jalan. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Satlantas Polres Sergai mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar seperti truk, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di badan maupun bahu jalan, terutama di jalur padat seperti Jalinsum.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Serdang Bedagai. (Red)

