LABUHANBATU – ARKAMEDIA : Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di kalangan Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu berujung nyangkut di jeruji besi Mapolsek Bilah Hilir. Kamis (13/11/2025).
Pengedar sabu tersebut berinisial RS alias Rian (22) warga Dusun PT DLI, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu di Desa setempat.
Penangkapan Rian berawal dari resahnya masyarakat atas tindak-tanduknya mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian masyarakat menginformasikan ke pihak berwajib Polsek Bilah Hilir.
Mendapat informasi brilian tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal perintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing bersama beberapa personilnya melakukan penyelidikan dan penangkapan dilokasi yang di informasikan warga.
“Informasi dari masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku, dan telah kita amankan beserta barang buktinya di Polsek Bilah Hilir” sebut Rico
Dari hasil penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, polisi dari Polsek Bilah Hilir berhasil menyita beberapa barang bukti dan sejumlah uang.
Diantaranya, 3 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.74 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet bentuk sekop, buah kaca pirex, 1 buah plastik klip ukuran besar berisi 16 plastik klip kecil kosong, 6 buah plastik klip ukuran sedang kosong, 1 buah dompet ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 buah dompet panjang pria warna hitam merk Classic, 1 unit HP android warna hitam Merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Polsek Bilah Hilir dan segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
(Dedi)

