
Arkamedia.id.Labuhanbatu- Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika.
Pelaku ditangkap diseputaran simpang 4 Jalan Lintas Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Tanpa perlawanan, pelaku pasrah diboyong petugas ke Mapolsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu untuk diinterogasi, Sabtu, (14/6/25), pukul, 16.00 wib.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bernama Samsudin Nasution Alias Belong, (62), warga Dusun III Sei Dondong Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pelaku menyebut sabu yang ditemukan dari saku bajunya ia dapat dari seorang Kepala Dusun Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu bernama Jali,
“Barang sabu itu saya dapat dari Kadus Desa Teluk Sentosa bernama Jali. Saya beli seharga Tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” tandas pelaku.
Tak ayal, pelaku dikabarkan kerap melakukan aksi terlarangnya. Pelaku berani melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran dilatarbelakangi kecanduan.
Selain kecanduan, pelaku juga tergiur untung besar hingga nekat berdagang barang haram tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar membenarkan anak buahnya berhasil menangkap terduga pelaku.
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat,
“Ya, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan lidik terhadap pelaku. Dan Alhamdulillah pelaku berhasil diringkus,” ungkap Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar kepada wartawan.
Adapun informasi yang diterima, sambung Kapolsek, pada hari penangkapan dikabarkan akan ada tiga orang pria berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor matic melintas dari arah Kecamatan Panai Hilir menuju arah Kecamatan Panai Tengah.
Pelaku disebut melintas lewat jalur Jalan Lintas Labuhan Bilik menuju Desa Sei Rakyat.
Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim dipimpin IPTU Ricardo Sirait, S.H bergerak menunggu pelaku di area simpang 4 Jalan Lintas Labuhan Bilik.
Selang beberapa waktu, sontak saja, tiga pemuda berboncengan terlihat melintas mendekati persimpangan Jalan yang sudah dijaga.
Setibanya diarea persimpangan, pelaku langsung disergap. Namun, dari ketiga terduga, dua diantaranya berhasil melarikan diri,
“Dua kawannya berhasil kabur,” imbuh Kapolsek.
Dari tangan pelaku, personil Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi diduga barang haram narkotika jenis sabu seberat 5,83 gram Brutto. 1 kotak rokok merek Surya 16 dan 1 lembar plastik asoy warna hitam,
“Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya akan kita proses,” cetus AKP Basyaruddin Siregar.
Kendati telah diamankan, tindak lanjut perkaranya telah disegerakan. Personil Polsek Panai Tengah telah melakukan langkah hukum yaitu membuat Laporan Polisi, melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), memeriksa saksi, memeriksa terduga pelaku dan segera melimpahkan perkaranya ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,
“Sudah dilakukan. Perkaranya segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Kapolsek.
Sebagai informasi, status Kadus Teluk Sentosa bernama Jali dalam pengembangan. Polsek Panai Tengah mengaku akan mendalami apakah nama orang tersebut ikut terlibat.
Penulis. Budi Saragih.