
SERGAI, Arkamedia.id –Dalam waktu satu bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sudah menuntut beberapa terdakwa pengedar narkotika dengan tuntutan pidana mati. Kali ini. JPU Kejari Sergai kembali menuntut pidana mati terdakwa atas nama Herli Fadli Nasution Alias Nanang atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP yang mayatnya ditemukan di Pantai Cermin Desember tahun lalu.
Sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH, dan Orsita Hanum, SH. Hadir juga penasihat hukum terdakwa Saiful Ikhsan (Posbakum PN Sei Rampah).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai Jonathan Wijaya Manurung, SH membacakan tuntutannya, agar Majelis Hakim PN Sei Rampah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
Kemudian, lanjut JPU Kejari Sergai, Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang dengan pidana mati,” tandasnya.
Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pidum Berkat Manuel Harefa, SH,MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa alasan Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana mati bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan. Sidang berikutnya diagendakan kembali untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi sebelum hakim memutuskan hukuman,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa motif terdakwa adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya. Kemudian tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih anak-anak dan duduk di bangku SMP.
Hasan Afif Muhammad menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, terutama terhadap kejahatan-kejahatan keji yang menyasar anak sebagai korban.
“Tuntutan pidana mati ini kami ajukan karena perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sangat sadis, tetapi juga meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas. Kami berharap proses persidangan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegasnya. (**)