
SERGAI, Arkamedia.id – Kepala Desa Rambung Sialang Hilir Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Tri Kesuma Warjayanti diduga ‘mainkan’ atau menyelewengkan dana desa (DD) Tahun 2024.
Pasalnya hingga kini Kamis (21/8/2025) masih bungkam dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2024.
Sehingga dengan itu menimbulkan tanda tanya. Karena diduga adanya Penyelewengan dalam penggunaan uang negara tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan Arkamedia.id mempunyai dasar kuat dalam mematuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Seharusnya Kepala Desa tersebut merespon konfirmasi dari media guna mengedepankan tranparansi kepada masyarakat.
Hal ini juga berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no.14 tahun 2008 dan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa, tranparansi penggunaan Dana Desa.
Untuk itu, diharapkan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memeriksa ulang keuangan yang dikelola Kepala Desa Tri Kesuma Warjayanti.
Kemudian aparat penegak hukum (APH) juga diminta periksa kepala desa tersebut karena dugaan kuat ada penyelewengan Dana Desa.
Namun Kepala Desa Rambung Sialang Hilir sempat berjanji pada 1 Agustus 2024 melalui chat WhatsApp akan membalas konfirmasi Arkamedia.id namun hingga sekarang tidak ada, dinilai hanya janji palsu.
“Untuk selanjutnya di balas bang,”tulisnya kemarin.
Terpisah, saat dikonfirmasi media ini Camat Sei Rampah, Dra. Fitrianti, M.Si menegaskan pihaknya akan cek ulang dan mengkonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa di Rambung Sialang Hilir.
“Ok bang, akan kami cek ulang. Akan kami konfirmasikan ke kades nya,”katanya, Kamis (21/8/2025) sore.
(Red)
Foto: Ilustrasi. (Int)