
SERGAI, Arkamediaid – Kepala Desa (Kades) Juhar, Derman Sinaga, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai terkesan cuek dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2024.
Hingga sampai saat ini, pada Kamis (10/7/2025), sang Kades tersebut kenapa diam membisu.
Sehingga dengan itu menimbulkan tanda tanya. Karena diduga adanya Penyelewengan dalam penggunaan uang negara tersebut.
Begitu juga, Camat Bandar Khalifah M. Manurung dikonfirmasi hingga kini tidak merespon, seolah-olah cuek atas konfirmasi wartawan.
Berikut anggaran DD 2023 dan 2024 Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai,:
Anggaran DD Tahun 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
- Realisasi Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 27.000.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 28.075.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 462.515.900
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 19.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 145.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 59.448.250
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 14.420.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 59.480.000
- Keadaan Mendesak Rp 34.200.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 28.446.000
Anggaran DD Tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 360.455.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 22.435.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 96.675.000
- Keadaan Mendesak Rp 48.600.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 27.210.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 29.000.000
Perlu diketahui juga, dalam UU yang berlaku Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades korupsi antara lain: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.
Kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi dan dana desa di peruntukan sebenar benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.
Tentunya, Masyarakat juga berharap hal hal seperti ini kedepannya tidak terulang lagi.
(SYF)