
SERGAI, Arkamedia.id – Kepala Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Pahala Doli Siahaan, diduga menutupi kebobrokan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Dugaan tersebut muncul lantaran hingga saat ini Kamis (28/8/2025) Kades Gempolan tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Sehingga dengan itu menimbulkan tanda tanya. Karena diduga adanya Penyelewengan dan terkesan ditutupi dalam penggunaan uang negara tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan Arkamedia.id mempunyai dasar kuat dalam mematuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Seharusnya Kepala Desa tersebut merespon konfirmasi dari media guna mengedepankan tranparansi kepada masyarakat.
Hal ini juga berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no.14 tahun 2008 dan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa, tranparansi penggunaan Dana Desa.
Untuk itu, diharapkan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memeriksa ulang keuangan yang dikelola Kepala Desa Pahala Doli Siahaan.
Kemudian aparat penegak hukum (APH) juga diminta periksa kepala desa tersebut karena dugaan kuat ada penyelewengan Dana Desa.
Hingga kini Kepala Desa Gempolan Tersebut tidak merespon dikonfirmasi wartawan.
(red)
foto: ilustrasi. (Int)