
MEDAN, Arkamedia.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Asisten Pidana Umum Kejatisu mengembalilkan berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. SUMATERA DELI LESTARI INDAH (SDLI) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tersangka atas nama Rusli Tan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Maret 2025.
Hal ini berdasarkan dengan nomor Surat : B-2542/L.2.4/Eku./03/2024 sesuai dengan Chat Whatsapp yang disampaikan petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Feber Andro Sirat, SH. MH. selaku Saksi didalam berkas perkara Laporan Pengaduan tersebut di ruang PTSP Kejatisu di Medan, Jumat (02/05/2025).
Disampaikan oleh Feber Andro Sirait, SH. MH. pada saat di ruang PTSP Kejatisu sempat bertemu dengan salah satu dari Team Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara tersebut, yakni Jaksa Anwar Ketaren , SH. Jaksa Anwar Ketren , SH mengatakan kepada Feber Andro bahwa dasar mereka mengembalikan SPDP Tersangka Rusli Tan dikarenakan pihak Team Jaksa Kejatisu telah menerima dan meneliti berkas tersebut, ternyata masih ada kekurangan didalam berkas baik secara Formil maupun Materil sehingga Tim Jaksa Kejatisu telah menerbitkan Surat P – 18 ( Hasil Penyelidikan Belum Lengkap) dengan mengembalikan berkas perkara ke Polda Sumut dan kami juga telah memberikan Surat P – 19 (Petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik).
“Berkas perkara tersebut tidak juga dikembalikan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara kepada kami, sehingga Tim Jaksa Kejatisu menerbitkan dan telah mengirim Surat P- 20 (Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis), akan tetapi setelah kami mengirim Surat P – 20, oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tidak juga mengirimkan berkas perkara Tersangka Rusli Tan kepada kami dan sehinga atas dasar tersebut dan sesuai aturan yang ada maka kami menembalikan SPDP Tersangka Rusli Tan tersebut kepada Kapolda Sumut pata tanggal 25 maret 2025, Bang, kata Jaksa Anwar Ketaren kepada Feber Andro Sirait,”paparnya.
Hal Pengembalian Berkas Perkara dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. SUMATERA DELI LESTARI INDAH (SDLI) dan SPDP Tersangka atas nama Rusli Tan ke Polda Sumatera Utara, sangat membuat Feber Andro Sirait, SH. MH. sangat terkejut bagaimana mungkin sekelas penangganan perkara yang dilakukan oleh PENYIDIK POLDA SUMATERA UTARA bisa berkas dan sampai SPDP nya pun dikembalikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejatisu yang meneliti berkas perkara, hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi Feber Andro Sirait, SH. MH yang disampaikan kepada awak Media ini di Perbaungan Serdang Bedagai.
Bahwa Feber Andro selaku saksi didalam berkas perkara tersebut merasa Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dinilai telah lalai dan Tidak Propesional dalam menangani perkara pidana dugaan Pencemaran Lingkungan tersebut, dan ianya akan meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kalpori di Jakarta untuk mengeksaminasi perkara tersebut dan meminta kepada Bapak Kapoldasu agar segera mungkin memerintahkan Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk melengkapi Petunjuk Jaksa (P – 19) di berkas pekara Tersangka atasnama Rusli Tan dan mengirim kembali SPDP Tersangka atas nama Rusli Tan dan melimpahkan berkas perkara dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. SUMATERA DELI LESTARI INDAH (SDLI) yang sudah lengkap dengan petunjuk Jaksa sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk di teliti kembali oleh Team Jaksa Kejatisu yang baru.
Dan apabila berkas telah lengkap (P – 21) agar Team Jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk di sidangkan guna adanya kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. SDLI yang bergerak dibidang usaha Pengelolaan Limbah B3.
Feber Andro menjelaskan, perkara dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. SUMATERA DELI LESTARI INDAH (SDLI) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1568/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 Nopember 2024, berawal dari adanya infornamasi dari masyarakat ke Organisasi / Lembaga Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan, bahwa di areal PT. SDLI pegelola Limbah B3 yang berada di Dusun XIX Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ada terjadi pembuangan asap yang hitam tebal dan perubahan warna air dan berbau di sekitar saluran paret diareal lokasi kegiatan usaha PT. SDLI, atas hal informasi tersebut Team dari Organisasi Pembela LIngkungan HIdup dan Hutan melakukan Investigasi ke Areal tempat kegiatan usaha PT. SDLI dan ternyata benar kami menemukan adanya asap yang tebal keluar dari Corang Asap PT. SDLI dan melihat warna air disekiras Pabrik berwarna kehitaman hitaman dan berbau, atas hasil investigasi tersebut Ketua dari Organisasi Pembelingkunbgan Hidup Dan Hutan membuat Pengaduan secara tertulis dan setelah melalaui hasil pemeriksaan Pengaduan tertulis tersebut ditingkatkan menjadi ke Penyelidikan dengan membuat Laporan Polisi.
Atas laporan tersebut Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan dengan melakukan memeriksa saksi –saksi dan saksi ahli dan melakukan gelar perkara penetapan Tersangka atasnama Rusli Tan pada tanggal 04 Desember 2024 sebagaimana SP2HP tanggal 08 Januari 2025.
(red)