
Sidang perkara pengedar narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Arkamedia.id, SERGAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut pidana mati terhadap 2 terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 7 Kg.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jhordy M. H. Nainggolan, SH, MH, Rabu (16/4/2025) pada sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Sacral Ritonga SH MH, Anggota 1 : Maria Christine Natalia Barus, SH MH dan Anggota 2 : Orsita Hanum, SH MH.
Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH kepada wartawan, Rabu (16/4/2025) menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut kedua Terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
“Kedua Terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair yaitu
Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” paparnya.
Kronologi perkaranya, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram merupakan milik para Terdakwa yang didapat dari DPO an. RN untuk diantar
kepada orang yang memesan narkotika jenis shabu tersebut dengan perintah dari DPO an. RN dan para Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) kilo gram shabu yang diantar, kemudian para Terdakwa membagi uang tersebut dengan pembagian Terdakwa ZH mendapat Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa RS mendapat Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah JPU membacakan tuntutannya, para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.
Kasi Intel menjelaskan bahwa sidang di PN Sei Rampah berlangsung dengan aman dan kondusif. Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya pada Selasa tanggal 22 April 2025 nanti.
Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.
“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,”tutupnya.
(YSN/red)