TEBING TINGGI, ARKAMEDIA — Seorang pria berinisial SH (33), warga Jalan Syech Beringin, Kota Tebing Tinggi, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi saat berada di pos jaga Perumahan Villa Amanda, Jalan Syech Beringin, pada Jumat dini hari (31/10/2025).
Dari tangan SH, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,44 gram, satu unit ponsel, dua kotak rokok, pipet plastik berbentuk sekop, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya pada Rabu (5/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang berada di pos jaga.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Iptu Jimmy.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. SH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, guna mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tebing Tinggi.
[RN]

