
Arkamedia.id, SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan dan menahan tersangka tipikor penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Plat Merah Tahun 2015.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
Dijelaskan Hasan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Pnnt-02/1.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
Kemudian surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Plat Merah tahun 2015 yaitu ZR (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015.
“Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, di mana Tersangka bersama-sama dengan Terdakwa S (tahap penuntutan) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai”paparnya.
Kasi Intel Kejari Sergai menambahkan, atas tindakan terdakwa tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332. 585.554,(satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta Iima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik tanggal 03 Desember 2024.
“Tersangka ZR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025 yang mana Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkasnya.
[YSN]