TEBING TINGGI, ARKAMEDIA — Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, Kasubbid Narkoba Bid Labfor AKBP Hendri D. Ginting, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Mahsuriani Saragih, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sofyan Anshori Rambe, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, pengacara prodeo, awak media, serta pelaku.
Kapolres Tebing Tinggi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara, yakni menjadikan narkotika sebagai musuh bersama. Polres Tebing Tinggi, kata dia, terus berkomitmen melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan satu tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kutilang dengan pelaku berinisial FS (52),” ungkap Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 992,32 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas Polres Tebing Tinggi kepada publik. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pemutih (Bayclin), kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan sesi foto bersama.
(ARF)

