
SERGAI, Arkamedia.id – Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memaparkan keberhasilan Polsek Pantai Cermin mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), Jum’at 23 Mei 2025 sekira ukul 10.15 wib s/d selesai bertempat Aula Patriatama Polres Sergai.
Polsek Pantai Cermin mengamankan 1 pelaku curat sedangkan 2 lagi masih Buron.
Ungkap kasus curat ini berdasarkan laporan polisi
LP / B / 19 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 21 April 2025.
Dengan kejadian Pencurian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib di rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin yang terletak di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka yang diringkus polisi,
berinisial S alias R (Residivis Kasus Pencurian), (29) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Dua orang yang masih buron berinisial A, (16) dan R alias E, (20) warga Pantai Cermin.
Kronologis Kejadian
Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib, ketika itu istri saksi korban bernama Fitri Aprida terbangun dari tidur, saat keluar dari kamar sontak terkejut melihat jendela depan rumah telah terbuka, lalu Fitri Afrida membangunkan korban kemudian memberitahukan tentang kejadian tersebut, lalu korban bangun dari tempat tidur dan langsung mengecek isi dalam rumah dan setelah dicek terdapat barang barang hilang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 (satu) buah tablet anak merk Easytech E18, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah jam tangan merk ITEL.
Kemudian Erwinsyah dan Fitri Aprida tetap melakukan pencarian barang tersebut disekitar rumahnya namun barang tersebut tidak dapat ditemukan, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi korban menemui temannya yang bernama Dedi Pardian alias Dodet, lalu meminta tolong apabila ada seseorang yang menjual Handphone Merk Redmi Note 13 Pro warna hitam ataupun tablet anak merk Easytech E18 warna putih agar dibeli saja.
Kemudian diberitahukan kepadanya karena barang tersebut adalah miliknya yang dicuri dari rumah tinggalnya.
Pada sekira pukul 20.00 Wib, Dedi Pardian alias Dodet datang kerumah korban mengatakan ada seseorang S alias R menjual tablet anak merk Easytech E18 warna putih kepadanya, setelah diperlihatkan kepada korban ternyata benar tablet anak tersebut adalah tablet anak miliknya yang dicuri dari dalam rumah tinggalnya, sehingga atas dasar tersebut saksi korban menduga bahwa pelaku pencurian dirumahnya adalah Safrizal alias Rizal.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil ditaksir lebih kurang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin, dan Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan, kepada para awak media menjelaskan kronologis penangkapan & ungkap kasus.
Dijelaskan Kapolres, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. Zainul Khan, SH, MH beserta Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan, mengumpulkan beragam informasi dilapangan tentang identitas dan keberadaan tersangka pencurian sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” yang terjadi di rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin yang terletak di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Akhirnya berhasil mengetahui identitas lengkap serta tempat persembunyian tersangka S alias R.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Jhon Sitepu, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib tersangka Safrizal alias Rizal diketahui berada di Simpang Mabar Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, menerima informasi tersebut sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin Polres Sergai bergerak untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba dilokasi terlihat Tersangka sedang berada di Simpang Mabar pinggir Rel Kereta Api Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan
“Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kedua betis kaki tersangka, kemudian tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa berobat ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan,”papar Kapolres.
Kapolres Sergai menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias R. Pelaku tersebut menerangkan melakukan aksinya bersama 2 orang temannya A dan R alias E pada rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin yang terletak di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib, yang telah berhasil mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 (satu) buah tablet anak merk easytech E18, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup.
“Tersangka S alias R, dan 2 Tersangka lainnya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/22/ V / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2025.
Kemudian tersangka S alias R sendiri menerangkan bahwa selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun II Desa Pantai Cermin Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/19/V/2023/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 03 Mei 2023.
Barang bukti yang diamankan, LP/B/19/IV/2025/ SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 April 2025.
Kemudian berupa 1 (satu) buah kontak Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih dan 1 (satu) buah tablet anak merk easytech E18 warna putih.
Selanjutnya LP/B/22/V/2025/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2025.
Berupa barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Handphone merk Yivo Y95 warna Starry black, 1 (satu) unit Handphone merk Yivo Y29 warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih dan 1 (satu) buah obeng panjang dengan gagang warna kuning.
Tersangka S alias R melanggar Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan Diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, tutup Kapolres AKBP Jhon Sitepu memaparkan.
(YSN)