SERGAI | ARKAMEDIA – Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja cepat dan profesional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi ARKAMEDIA pada Selasa (3/2/2026).
Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dunia pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Sat Reskrim Polres Sergai yang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di sekolah. Langkah ini sangat penting demi menjaga aset pendidikan dan mendukung proses belajar mengajar agar tetap berjalan dengan baik,” ujar Kadis Pendidikan Sergai.

Diketahui, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus pembobolan Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Sei Bamban dalam waktu kurang dari 1×12 jam sejak laporan diterima. Terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa perangkat pendukung pembelajaran berbasis teknologi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh pelapor Ade Irfansyah, S.Pd (40), seorang PNS yang berdomisili di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, berikut 2 unit Chromebook merek Acer yang diduga hasil kejahatan.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menyembunyikan sisa barang bukti di semak-semak dekat rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan 6 unit Chromebook, terdiri dari 1 unit Acer dan 5 unit Axioo, yang disimpan dalam sebuah tas sandang warna putih dengan lis biru.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Sergai berharap sinergi antara aparat kepolisian dan dunia pendidikan dapat terus terjalin dengan baik, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan aset negara serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
(YSN)

