SERGAI – ARKAMEDIA |
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menangkap Kepala Desa Tanjung Harap, Darmawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB di Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi ARKAMEDIA.
“Benar bang, masih pemeriksaan bang, ” ujarnya, pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.11 wib.
Informasi penangkapan Darmawan sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyebut tersangka diamankan aparat pada malam hari.
“Sudah ditangkap kades tadi malam,” ujar seorang warga melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, berawal dari Laporan Polisi. Darmawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Dalam perkara tersebut, korban bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolokmasihul, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.
Kasus ini ditangani oleh Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Sergai. Saat ini, Darmawan telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait modus operandi maupun perkembangan penyidikan lanjutan dalam perkara tersebut.
{YSN}

