
Sergai,Arkamedia.id,- Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tahun anggaran 2024 dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi oleh Arkamedia.id terkait penggunaan Dana Desa tersebut, Kepala Desa Gempolan, Pahala Doli Siahaan, Bungkam dan tidak memberikan jawaban, Selasa (2/9).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pemerintah desa mengenai realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Berikut data pengunaan Dana Desa (DD) Desa Gempolan Tahun 2024:
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 1.049.404.000
Pagu
Rp. 1.049.404.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
Tahap Besaran %
1 Rp 492.773.800 46.96
2 Rp 556.630.200 53.04
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Uraian Kegiatan Realisasi
- Keadaan Mendesak Rp 26.100.000
- Keadaan Darurat Rp 26.100.000
- Penanggulangan Bencana Rp 30.960.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 18.500.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 21.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 19.450.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 30.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 20.980.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 13.150.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 4.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 156.849.800
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 4.835.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 7.500.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 32.840.000
Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Pahala Doli Siahaan menjadi sorotan, dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Dugaan tersebut muncul lantaran hingga saat ini Jumat (29/8/2025) Kades Gempolan tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Sehingga dengan itu menimbulkan tanda tanya. Karena diduga adanya Penyelewengan dan terkesan ditutupi dalam penggunaan uang negara tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan Arkamedia.id mempunyai dasar kuat dalam mematuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Seharusnya Kepala Desa tersebut merespon konfirmasi dari media guna mengedepankan tranparansi kepada masyarakat.
Hal ini juga berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no.14 tahun 2008 dan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa, tranparansi penggunaan Dana Desa.
Untuk itu, diharapkan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memeriksa ulang keuangan yang dikelola Kepala Desa Gempolan, Pahala Doli Siahaan.
Kemudian aparat penegak hukum (APH) juga diminta periksa kepala desa tersebut karena dugaan kuat ada penyelewengan Dana Desa.
(SYF/Red)