SERGAI | ARKAMEDIA – Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial FL (67), warga Jalan Karya Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diamankan terkait dugaan penggunaan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat bertransaksi di pasar tersebut.
Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, melalui Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengamankan terduga pelaku karena dicurigai menggunakan uang palsu saat berbelanja.
“Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki berinisial FL yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Rakyat Perbaungan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku diduga berbelanja bawang merah dan bawang putih di kios milik Rita Yani senilai Rp25 ribu. Selanjutnya, ia membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil di kios milik Bobi senilai Rp64 ribu. Terakhir, ia kembali membeli bawang merah di kios milik Fauzan Muner senilai Rp16 ribu dan menyerahkan uang Rp100 ribu sebagai alat pembayaran.
Salah seorang pedagang curiga setelah meraba fisik uang yang diterima dan menduga uang tersebut palsu. Pedagang kemudian mengejar terduga pelaku hingga akhirnya diamankan warga dan dibawa Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar kemudian menjemput terduga pelaku di Kantor Koramil Perbaungan dan membawanya ke Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp27 ribu, satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam, serta barang belanjaan berupa bawang merah dan bawang putih.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polsek Perbaungan mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.
(YSN)

