Tebing Tinggi – ArkaMedia.id | Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JF (39), warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diringkus polisi saat berada di Jalan Salak, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik pelaku. Dengan gerak cepat, polisi segera melakukan penindakan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan total berat 25,87 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas.
“Selain narkotika, turut diamankan pula timbangan digital, plastik klip kosong, sebuah pipa runcing, serta satu unit handphone android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, Selasa (30/9).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui secara terus terang bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Polres Tebing Tinggi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Tebing Tinggi,” tegas Iptu Jimmy.
Sebagai konfirmasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa JF kini resmi berstatus sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Az,p)

