TEBING TINGGI | ARKAMEDIA — Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi usai menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi pada Selasa (21/10/2025).
Seorang warga bernama Muhammad Didi melaporkan kejadian pencurian empat unit handphone (Hp) yang terjadi di rumahnya di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Bukit Mas, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi ke Piket SPKT Polsek Rambutan. Tak lama berselang, Pawas Ipda K. Napitupulu, S.H., M.H. bersama sejumlah personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, petugas disambut oleh pelapor yang menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diduga terjadi pada dini hari dan baru diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui empat unit handphone milik korban hilang dari dalam rumah.
Dalam keterangannya, Pawas Ipda K. Napitupulu menegaskan bahwa Polsek Rambutan berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.
“Kami selalu menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat. Call Center 110 adalah sarana yang dapat digunakan warga untuk melapor kapan pun mereka membutuhkan bantuan kepolisian,” ujarnya.
Usai melakukan pengecekan dan pendataan awal, petugas memastikan situasi di sekitar lokasi dalam kondisi aman dan kondusif. Saat ini, kasus pencurian tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Red)

