Sei Rampah, ARKAMEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai secara resmi mengambil keputusan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Rabu (26/11/2025).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sergai dalam agenda penetapan Ranperda APBD menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh unsur legislatif selama proses pembahasan hingga pengesahan.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Sergai, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sergai yang telah bekerja keras sehingga Ranperda APBD 2026 dapat disahkan dengan baik,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam merancang dan mengeksekusi program pembangunan di tahun mendatang. Seluruh alokasi anggaran akan diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kita berharap APBD 2026 benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor infrastruktur dasar dan pelayanan publik,” ucapnya.
Adlin Tambunan juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD ditentukan oleh disiplin aparatur, komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan niat tulus dan kepedulian bersama, insya Allah pembangunan yang kita cita-citakan dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sergai,” ungkapnya.
Rincian APBD Sergai Tahun Anggaran 2026
Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dalam Draft Petikan Keputusan DPRD Kabupaten Sergai menyampaikan bahwa DPRD menyetujui sekaligus menetapkan APBD 2026 dengan rincian:
Pendapatan Daerah: Rp1.542.544.353.846, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp223.100.355.624
Pendapatan Transfer: Rp1.284.537.706.773
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp34.906.291.449
Belanja Daerah: Rp1.508.750.795.274, meliputi:
Belanja Operasi: Rp1.171.029.049.221
Belanja Modal: Rp60.251.529.353
Belanja Tidak Terduga: Rp4.000.000.000
Belanja Transfer: Rp273.470.216.700
Pembiayaan Netto: Rp33.793.558.572
Pengambilan keputusan paripurna dilaksanakan secara mufakat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Dewan, para Kepala OPD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Dengan disahkannya APBD ini, Pemerintah Kabupaten Sergai bersiap melaksanakan program pembangunan pada tahun 2026 secara terukur, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Serdang Bedagai.

