SERGAI, ARKAMEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan yang mewakili Bupati Darma Wijaya, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Bahas Pembaruan Regulasi Pengelolaan Sampah
Ketua Bapemperda DPRD Sergai Hari Ananda dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis untuk memperbarui regulasi daerah yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih mengacu pada aturan lama dan belum mengatur secara komprehensif sistem pengelolaan sampah modern berbasis ekonomi sirkular.
“Permasalahan sampah menjadi tantangan besar bagi seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap volume serta karakteristik sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Hari.
Dalam kajiannya, Bapemperda merekomendasikan pembaruan regulasi yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2020 dan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi baru itu menekankan penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) secara terpadu dari hulu ke hilir.
“Tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Kami juga menekankan pentingnya pengawasan, penegakan hukum, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.
Bapemperda juga merekomendasikan agar Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai inisiatif DPRD dapat segera dibahas bersama Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Pemkab Sergai Sampaikan Nota RAPBD 2026
Sementara itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan dalam kesempatan yang sama menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RAPBD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD. Dokumen ini menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan tahun mendatang,” ujarnya.
Adlin menjelaskan, arah kebijakan pembangunan tahun 2026 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi pembangunan menuju Sergai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan.
Ada 19 prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian serta UMKM, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Sergai tetap berkomitmen menjalankan lima prioritas utama (Panca Darma), yakni:
- Sumber Daya Manusia Berdaya Saing,
- Ekonomi Produktif,
- Birokrasi Dambaan,
- Demokratisasi dan Lingkungan Berbudaya, serta
- Infrastruktur Terintegrasi.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terus terjalin dengan baik agar RAPBD 2026 dapat disahkan tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Adlin.
Rapat Paripurna berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen hasil kajian dan nota pengantar kepada pimpinan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. (YSN)

