SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA — DPRD Kabupaten Serdang Bedagai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 11 November 2025.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sergai itu mengagendakan revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 3 November 2025 terkait jadwal program kerja November–Desember 2025, penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan Komisi terhadap Ranperda inisiatif, serta pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai M. Yunus Purba, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang, serta Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan dan Edi Resmanto. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para Kabag DPRD, para Asisten Setdakab, Kepala OPD, Camat, tenaga ahli fraksi, tim pakar DPRD, dan insan pers.
Laporan gabungan Komisi atas pembahasan Ranperda disampaikan oleh Akbar Dev dari Fraksi PPP. Dalam penyampaian tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan menjadikan Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai Perda inisiatif DPRD.
Usai persetujuan, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan. Nota kesepakatan kemudian diserahkan Ketua DPRD Togar Situmorang kepada Wakil Bupati Adlin Tambunan.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik atas disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah tersebut.
“Semoga apa yang kita kerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai,” tutupnya.
Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola lingkungan dan memperkuat upaya pengurangan sampah di Kabupaten Serdang Bedagai. [YSN]

