SUMUT , ARKAMEDIA – Iman Irdian Saragih melaporkan satu akun media sosial Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Iman Irdian Saragih ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Senin (23/2/2026), didampingi kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Iman Irdian Saragih.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik tersebut pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi. Saat itu, pelapor menerima informasi dari seorang saksi mengenai adanya unggahan akun Facebook berinisial AT yang diposting secara publik.
Unggahan tersebut berisi narasi yang diduga menuding ijazah milik Iman Irdian Saragih tidak sah atau palsu. Selain itu, akun tersebut juga disebut mengunggah foto-foto Iman Irdian Saragih dan dokumen ijazah serta menuliskan sejumlah kalimat bernada kasar ataupun tidak etis. Konten serupa disebut diposting berulang kali dengan narasi berbeda namun substansi tudingan yang sama.
Merasa keberatan dan menilai unggahan tersebut sebagai fitnah yang merugikan nama baiknya, pelapor kemudian menempuh jalur hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai membuat laporan, Iman Irdian Saragih menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujarnya.
Ia juga memperlihatkan dokumen ijazah strata satu (S1) asli, skripsi, serta transkrip nilai yang disebut telah terdaftar dan dikeluarkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Selain itu, ia turut menunjukkan dokumentasi wisuda.
Iman menjelaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan mulai 2004 hingga selesai pada 2008 dan mengikuti wisuda pada 2010. Ia menyebut penundaan wisuda terjadi karena aktivitas pekerjaan di luar provinsi hingga ke kawasan Asia Tenggara.
“Saya wisuda tahun 2010 karena ada pekerjaan di luar provinsi sampai ke Malaysia,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan unggahan yang dibuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya. Menurutnya, klarifikasi seharusnya dilakukan sebelum menyebarkan informasi ke ruang publik, terlebih di momentum bulan Ramadan kita harus menebar kebaikan dan menahan diri dari ujaran kebencian.
Ditambahkan Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan tersebut agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan ini sudah resmi kami buat. Kami akan mengawal agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut sebagaimana yang telah dilaporkan terhadap akun Facebook inisial AT,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kliennya bukan sosok yang anti kritik, namun menilai unggahan yang beredar telah melampaui batas karena memuat tudingan tanpa verifikasi dan pendalaman informasi.
“Alangkah baiknya jika yang bersangkutan melakukan konfirmasi langsung atau melalui surat. Namun yang terjadi justru tudingan yang seolah-olah menyatakan wali kota memiliki ijazah palsu,” katanya.
Saat ini media menunggu langkah hukum pihak kepolisian dan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
ARKAMEDIA juga, akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor berinisial AT juga akan dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap pemilik akun Facebook berinisial AT belum diketahui secara rinci.
[Red/YSN]

