SERGAI, ARKAMEDIA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.205.165 yang berlokasi di Jalan Serdang, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi yang mampu menampung puluhan liter bahan bakar.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Rabu (25/2/2026), sejumlah kendaraan roda dua yang diduga telah dimodifikasi tampak berbaur dengan antrean masyarakat umum. Kendaraan tersebut terlihat mengisi BBM dalam jumlah besar secara berulang.
Akibatnya, warga yang hendak mengisi Pertalite harus menunggu lebih lama karena antrean bercampur dengan kendaraan yang diduga digunakan untuk kepentingan pengecer, diduga ada oknum yang bermain pengisian pertalite yang dinilai tak wajar tersebut.
Usai melakukan pengisian, kendaraan tersebut terlihat keluar dari area SPBU untuk menguras BBM ke dalam wadah penampungan yang telah disiapkan. Setelah tangki kosong, kendaraan yang sama kembali mengantre untuk melakukan pengisian ulang.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, SPBU pada prinsipnya wajib memprioritaskan penyaluran BBM kepada konsumen langsung, bukan kepada pihak yang diduga melakukan penimbunan atau penjualan kembali secara tidak sah.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penyalahgunaan yang dimaksud mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM di SPBU tersebut.
Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Nanti kita cek ya bang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak SPBU 14.205.165 Perbaungan, Sumina, yang dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
(Tim Redaksi)

