
Arkamedia.id.Labuhanbatu- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diringkus disalah satu warung Ponsel Jl. Wakmanah, Kelurahan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tanpa perlawanan, pelaku diboyong ke Mapolsek Panai Hilir, Jumat, (4/7/25), sekira pukul, 17.00 wib.
Pelaku bernama lengkap Irwansyah alias Iwan Upah, (43), warga Lingkungan III Kelurahan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berikut kronologi nya,
Malam itu, Rabu, (25/6/25), sekira pukul, 23.30 wib, seorang saksi bernama Asnawati menceritakan bahwa melihat pintu toko pakaian milik Doni Tavia dalam kondisi terbuka. Didepan pintu, saksi mengamati satu buah batu yang membuat pikirannya merasa aneh.
Merasa ada yang tak beres, saksi lalu memberitahu peristiwa tersebut keseorang temannya bernama Beni Syahputra.
Mendapat informasi saksi, Beni lalu menghubungi Doni Tavia. Beni menceritakan berdasarkan keterangan yang didapatnya dari saksi Asnawati.
Selanjutnya, Doni Tavia memeriksa tokonya. Dan benar saja, Doni melihat 5 lusin celana panjang ditokonya raib entah kemana.
Tak terima kejadian tersebut, Kamis, (3/7/25), Doni Tavia mendatangi Mapolsek Panai Hilir. Doni Tavia membuat Laporan Polisi.
Diruangan Unit Reskrim, Doni Tavia diterima Bripka Amir Simatupang. Laporan Polisi Doni Tavia resmi diterbitkan dengan Nomor : LP/ B/ 22/ VII/ 2025/ SPKT/ POLSEK PANAI HILIR/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan LP Doni Tavia, tim Opsnal Polsek Panai Hilir dipimpin Ipda Andi Fahri Hasibuan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Panai Hilir berhasil mengantongi identitas pelaku.
Kendati telah mengetahuinya, Kamis, (4/7/25) sekira pukul 17.00 Wib. Tim opsnal berhasil meringkus pelaku disalah satu warung Ponsel Jl. Makwanah Lingkungan III Kelurahan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Waktu ditangkap, pelaku tidak berkutik. Ia pasrah diboyong tim opsnal ke Mapolsek Panai Hilir untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan ternyata, pada waktu melakukan aksinya pelaku ditemani seorang pria bernama Ridho, warga Suka Maju Lingkungan V Kelurahan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Namun, Ridho berhasil kabur, Ridho kini berstatus buron.
Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut. Andi menyebut pelaku merupakan resedivis.
Berkenaan barang bukti berhasil ditemukan, kata Andi, yaitu, 2 buah celana panjang warna cream dengan merk Poggino Jeans. 2 buah celana panjang warna hitam dengan merk Xhuigoris. 1 celana panjang warna abu-abu gelap dengan merk poggino jeans. 1 buah batu digunakan pelaku untuk membongkar pintu rumah korban.
“Ya pelaku sudah kita amankan. Pelaku merupakan resedivis dengan kasus sama. Belum sebulan lepas dari lembaga pelaku kembali berulah. Untuk kerugian korban berkisar Rp 12juta,” ungkap Kanit Ipda Andi Fahri Hasibuan.
Adapun tindakan dan rencana tindaklanjut yang sudah dilakukan tim opsnal Polsek Panai Hilir yaitu telah mengamankan pelaku, Melakukan pencarian terhadap Ridho, Lengkapi Mindik, Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Menyita barang bukti. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Irwansyah alias Iwan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk berkas perkara pelaku secepatnya kita upayakan siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Kita tunggu saja, pelaku masih kita dalami apakah masih ada perkara lain dari dirinya,” tandas Kanit Res Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan mengakhiri.
Penulis. Budi Saragih.